Daerah aliran sungai (DAS) Brantas mempunyai peran strategi dan
vital dalam kehidupan masyarakat Jatim, ketahanan pangan dan energi masyarakat
Jatim sangat tergantung pada insfrastruktur yang telah dibangun di sepanjang
DAS Brantas. Aliran-aliran sungai yang terdapat dalam DAS dimanfaatkan sebagai
penyedia air baku untuk berbagai kebutuhan, seperti sumber tenaga pada PLTA,
PDAM, irigasi, industri dan sebagainya. Banyak sumber daya air yang sudah
dibangun di DAS Brantas, yakni waduk dan bendungan dan manfaatnya telah
diperoleh berupa pengendalian banjir, mengairi sawah, menghasilkan energi
listrik, menyediakan air baku untuk industri dan PDAM.
Upaya pengelolaan DAS telah dilakukan, namun belum memberikan
hasil yang optimal bahkan cenderung kondisinya semakin menurun, berupa
terjadinya banjir, tanah longsor, pendangkalan waduk dan sungai serta bencana
kekeringan yang merupakan indikator belum optimalnya pengelolaan DAS Brantas
selama ini.
Laju erosi yang tinggi di DAS Brantas bagian hulu mengancam fungsi
layanan bangunan air yang sudah dibangun, selain itu, bertambahnya penduduk dan
meningkatnya kebutuhan ekonomi di bagian hulu semakin menekan kondisi DAS
Brantas. Kondisi ini diperparah dengan belum optimalnya pelaksanaan regulasi
yang ada.
Melihat kondisi tersebut, maka pada tahun 2011 telah disusun
rencana pengelolaan DAS Brantas (RPDAS) terpadu oleh seluruh pemangku
kepentingan yang difasilitasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
(BP-DAS) Brantas-Kementrian Kehutanan. Dalam dokumen tersebut telah diuraikan
strategi pengelolaan DAS Brantas secara makro, menyeluruh dan terpadu antar
sektor yang mencakup perumusan masalah, sasaran dan tujuan. Namun dokumen
tersebut masih berupa rencana, maka masih memerlukan penjabaran yang lebih
bersifat implementatif dengan prioritas dan target yang jelas sesuai periode
waktu dan biaya yang direncanakan.
Melihat kondisi tersebut Forum Das Brantas berupaya dan mencoba
menginisiasi diterbitkannya Perda Pengelolaan DAS di Jawa Timur dengan sering
melakukan kajian-kajian, melakukan komunikasi dengan berbagai para pihak dan
mendeorong untuk diterbitkan Perda DAS di Jawa Timur ini dengan memanfaatkan
RPDAS yang sudah ada ini sebagai embrio diterbikannya Perda Pengelolaan DAS di
Jawa Timur Nantinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar